Rabu, 14 Agustus 2019

HAK-HAK PEKERJA RUMAH TANGGA

Peraturan 3: Tanggungjawab mengikuti syarat dan ketentuan kerja tertulis; (contract)
Peraturan 4: Pembayaran Gaji

Majikan harus membayar tidak kurang dari setiap bulannya yang ditetapkan mengikut dengan kontrak kerja setelah  dikurangi uang muka yang telah diambil oleh pekerja rumah tangga;
Peraturan 5: Permit kerja dan tempat pekerjaan;
Peraturan 6: Makanan yang cukup dan perawatan
Peraturan 7: Tempat Tinggal
Peraturan 8: Istirahat Cukup
Peraturan 9: Hari istirahat
Peraturan 10: Larangan Perlakuan
Peraturan 11: perilaku tidak bermoral atau perilaku yang dilarang;
Peraturan 12: Eksploitasi pekerja rumah tangga
Peraturan 13: Menghormati kepekaan kepada kepercayaan agama
Peraturan 14: Pemulangan
Peraturan Pekerja rumah tangga meninggal dunia
Peraturan 16: Pelanggaran dan denda
Usulan Baru hasil perbincangan teman2 bulan Mei dengan Juni:-
8 jam kerja sehari
Penerapan Undang-Undang tentang Paspor dan majikan pelaku kekerasan harus di black-list;
EPF harus diberikan kepada PRT local dan PRT asing harus berkontribusi dengan pilihan penarikan EPF dapat dilakukan pada saat kontrak kerja berakhir.
Pekerja rumah tangga memililki hak untuk bergabung dengan organisasi atau serikat pekerja tanpa pelarangan oleh majikan.
Dalam situasi dimana pekerja rumah tangga menjadi difabel atau meninggal dunia, yang dikarenakan kelaluian atau kekerasan oleh majikan, majikan harus bertanggungjawab sesuai pelanggarannya membayar tidak lebih dari RM 100.000, penjara atau keduanya. Majikan harus membayar kompensasi kepada pekerja rumah tangga.
 ● Upah minimum harus di tinjau secara berkala dan tidak seharusnya menghalangi negara-negara lain dalam perjanjian sebelumnya yang mana upahnya lebih tinggi.
Penghargaan masa kerja harus dibayarkan kepada pekerja rumah tangga jika dia bekerja pada majikan yang sama untuk minimal 5 tahun dan pembayaran harus 2/3 dari gaji terakhir diterima dikalikan dengan jumlah tahun bekerja.
Pekerja rumah tangga di perbolehkan untuk memiliki beberapa majikan asalkan disediakan kontrak kerja untuk setiap majikan.
 jadi berdasarkan kepada ini, untuk perjumpaan dengan Menteri Sumber Manusia minggu depan, kita coba usulkan 4 rekomendasi atau usulan yang paling utama dan harus dan patut dilaksanakan oleh pemerintah Malaysia dulu?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEMBALINYA ASMARAKU YANG HILANG 2

       Pertama kali Julia menginjakkan kakinya Kembali di Bumi Aceh seakan bagai dalam mimpi karena kepulangan secara tiba-tiba dan dalam k...