Rabu, 14 Agustus 2019

HAK-HAK PEKERJA RUMAH TANGGA

Peraturan 3: Tanggungjawab mengikuti syarat dan ketentuan kerja tertulis; (contract)
Peraturan 4: Pembayaran Gaji

Majikan harus membayar tidak kurang dari setiap bulannya yang ditetapkan mengikut dengan kontrak kerja setelah  dikurangi uang muka yang telah diambil oleh pekerja rumah tangga;
Peraturan 5: Permit kerja dan tempat pekerjaan;
Peraturan 6: Makanan yang cukup dan perawatan
Peraturan 7: Tempat Tinggal
Peraturan 8: Istirahat Cukup
Peraturan 9: Hari istirahat
Peraturan 10: Larangan Perlakuan
Peraturan 11: perilaku tidak bermoral atau perilaku yang dilarang;
Peraturan 12: Eksploitasi pekerja rumah tangga
Peraturan 13: Menghormati kepekaan kepada kepercayaan agama
Peraturan 14: Pemulangan
Peraturan Pekerja rumah tangga meninggal dunia
Peraturan 16: Pelanggaran dan denda
Usulan Baru hasil perbincangan teman2 bulan Mei dengan Juni:-
8 jam kerja sehari
Penerapan Undang-Undang tentang Paspor dan majikan pelaku kekerasan harus di black-list;
EPF harus diberikan kepada PRT local dan PRT asing harus berkontribusi dengan pilihan penarikan EPF dapat dilakukan pada saat kontrak kerja berakhir.
Pekerja rumah tangga memililki hak untuk bergabung dengan organisasi atau serikat pekerja tanpa pelarangan oleh majikan.
Dalam situasi dimana pekerja rumah tangga menjadi difabel atau meninggal dunia, yang dikarenakan kelaluian atau kekerasan oleh majikan, majikan harus bertanggungjawab sesuai pelanggarannya membayar tidak lebih dari RM 100.000, penjara atau keduanya. Majikan harus membayar kompensasi kepada pekerja rumah tangga.
 ● Upah minimum harus di tinjau secara berkala dan tidak seharusnya menghalangi negara-negara lain dalam perjanjian sebelumnya yang mana upahnya lebih tinggi.
Penghargaan masa kerja harus dibayarkan kepada pekerja rumah tangga jika dia bekerja pada majikan yang sama untuk minimal 5 tahun dan pembayaran harus 2/3 dari gaji terakhir diterima dikalikan dengan jumlah tahun bekerja.
Pekerja rumah tangga di perbolehkan untuk memiliki beberapa majikan asalkan disediakan kontrak kerja untuk setiap majikan.
 jadi berdasarkan kepada ini, untuk perjumpaan dengan Menteri Sumber Manusia minggu depan, kita coba usulkan 4 rekomendasi atau usulan yang paling utama dan harus dan patut dilaksanakan oleh pemerintah Malaysia dulu?

Minggu, 11 Agustus 2019

HASIL KEPUTUSAN PENGADILAN TINGGI

Pengadilan tinggi telah memutuskan bahwa pekerja migran termasuk pekerja rumah tangga yang tidak memiliki dokumen,berhak mengajukan gugatan untuk menuntut haknya sebagai pekerja, termasuk gaji dan tuntutan ganti rugi lainnya. Departemen perburuhan tidak dibenarkan menolak pengajuan gugatan hanya atas dasar tidak memiliki dokumen yang sah.

Jadi jangan takut untuk memperjuangkan hak kita sebagai pekerja rumah tangga!!!!

----berikut siaran media lengkap dari LSM Tenaganita-----

Pengadilan Tinggi Menguatkan Hak Pekerja Migran Tak Berdokumen untuk Menuntut Gaji Tidak Dibayar

Dalam keputusan yang sangat penting hari ini, Pengadilan Tinggi di Shah Alam, memutuskan bahwa pekerja migran tak berdokumen di Malaysia yang bekerja tanpa permit kerja resmi memiliki hak hukum untuk menuntut ganti rugi di pengadilan perburuhan melawan eksploitasi, perampasan upah dan tidak dibayarkan gaji atau pelanggaran perburuhan lainnya.

Pada 26 Oktober 2017, Nona telah mengajukan tuntutan di kantor Departmen Perburuhan di Port Klang, melawan majikannya (Lee Hee Chooi) untuk sejumlah uang RM 30.255.32, sebagaimanana itu adalah gaji yang tidak dibayarkan untuk periode 4,5 tahun. Setelah menunggu selama tiga bulan, pada 10 Januari 2018 secara resmi dari Departemen Perburuhan menginformasikan kepada Nona yang mana majikan telah membantah mempekerjakannya dan selebihnya Departemen Perburuhan tidak dapat melakukan apapun disebabkan Nona tidak memiliki permit kerja yang sah.  
Nona mengajukan banding kepada Pengadilan Perburuhan di Port Klang melawan keputusan dari Kantor Departemen Perburuhan.

Namun pada 14 Agustus 2018, tanpa melihat pertimbangan dari gugatan, Pengadilan Perburuhan menolak Gugatan Nona untuk gaji tidak dibayar. Staff Pengadilan Perburuhan Miss. Wandi Pardy memutuskan yang mana gugatan “Akan ditolak dan seterusnya dihentikan” disebabkan Nona adalah pekerja migran tak berdokumen. Dia menyatakan bahwa tanpa dokumen kerja yang sah, semua transaksi atau tindakan oleh pekerja yang tidak teratur ini adalah tidak berlaku dan semua hak pekerja untuk membuat gugatan melawan pihak lain secara otomatis gagal.
Nona mengajukan banding kepada Pengadilan di Shah Alam, dengan pendampingan oleh Tenaganita pada 24 Agustus 2018 melawan putusan dari Pengadilan Perburuhan.

Inti dari banding adalah bahwa pengadilan buruh salah dalam menolak klaim Nona untuk upah yang tidak dibayar, hanya dengan dasar bahwa dia tidak memiliki izin kerja yang sah, tanpa memberi dia kesempatan untuk menyatakan dasar bandingnya.

Banding awalnya didengar oleh Hakim Vazeer Alam. Setelah beberapa sidang dan penundaan, kasus dipindahkan ke Hakim Hajjah Azizah Nawawi yang mendengar pengajuan akhir pada 18 Juni 2019.

Dalam putusannya hari ini, Hakim Azizah mengizinkan banding oleh Nona yang menyatakan bahwa Pengadilan Buruh telah bertindak secara prematur (terlalu dini) untuk menolak gugatan Nona dengan alasan bahwa ia tidak dalam wilayah hukum untuk mendengarkan kasus oleh seorang pekerja yang tidak memiliki dokumen.

"Saya berpendapat bahwa terlalu dini bagi Pengadilan Perburuhan untuk mempertimbangkan masalah perizinan yang sah tanpa terlebih dahulu memastikan apakah ada hubungan kerja antara pemohon dan termohon," katanya. Dia memerintahkan agar kasus dikirim kembali ke Pengadilan Buruh untuk pemeriksaan penuh atas pertimbangan gugatan  Nona untuk upah yang tidak dibayar.

Tenaganita sangat dikuatkan oleh keputusan Pengadilan Tinggi di Shah Alam yang telah memberikan jalan hukum untuk melawan eksploitasi terhadap pekerja migran tak berdokumen.

Ini adalah bukti yang umum bahwa sebagain besar pekerja migran tidak berdokumen di Malaysia masuk dalam kategori pekerja migran gelap bukan karena kesalahan mereka. Dalam kenyataannya mereka biasanya menjadi korban penipuan oleh agenci pekerja, yang sering di bantu oleh pejabat resmi yang korup. Oleh karena itu, menafikan hak upah mereka adalah sama dengan mengoleskan garam kedalam luka, “kata Glorene Das. Dia menambahkan bahwa hak-hak pekerja migran untuk menuntut upah mereka harus ditangani secara terpisah dari status keimigrasian mereka.

Joseph Paul, pendamping kasus untuk Nona mengatakan yang mana Putusan Pengadilan Tinggi bermakna kasus Nona kembali ke posisi yang sama ketika dia pertama kali mengajukan gugatan dengan Departemen Perburuhan pada Oktober 2017. Namun begitu dia bersuara bahwa keputusan oleh Hakim Hajjah Azizah adalah satu tahapan menuju perlindungan dan penguatan pada hak-hak dasar para pekerja migran, di dalam menghadapi upaya kurang ajar yang menggunakan Undang-Undang Imigrasi sebagai hukum tertinggi negara, untuk mengesampingkan hak hidup (dan hak konskuen dibayarkan upah untuk pekerjaan), semua orang di dalam negara ini, sebagaimana dimandatkan dalam konstitusi (hukum tertinggi) federal.

Pada persidangan sebelumnya, dikutip dari pernyataan Nona “Saya telah membersihkan rumah majikan selama lima tahun, merawat anaknya dan anjingnya dan juga bekerja sepanjang waktu di tokonya. Untuk kesemuanya saya ingin gaji saya yang telah bekerja untuk mereka, jadi saya bisa pulang kepada keluarga saya”. Sementara didorong oleh keputusan Pengadilan Tinggi hari ini, Nona mengatakan dia masih belum bisa memahami bagaimana majikannya dulu tidak berperasaan dengan tidak mengakui bahwa dia telah bekerja untuknya.

Perjuangan nona untuk mendapatkan keadilan belum selesai, sebab dia sekarang harus membuktikan kepada pengadilan fakta bahwa dia bekerja untuk majikannya hampir selama lima tahun, satu tugas yang akan lebih mudah ketika dua tahun lalu dia pertama kali mengajukan tuntutan di Pengadilan Perburuhan.

SEKIAN
Glorene A Das
Direktur Eksekutif
Tenaganita

Sabtu, 03 Agustus 2019

BUDIDAYA SENGON


πŸ†PETANI ITU KEREN❤

CARA MENANAM / BUDIDAYA SENGON   ❤TUMPANGSARI❤

MENANAM/ BUDIDAYA SENGON,Sengon atau albasia adalah jenis tanaman hutan tahunan yang menghasilkan kayu untuk berbagai kebutuhan , baik industry atau kebutuhan rumahan. Sengon merupakan tanaman yang menjanjikan untuk di kembangkan karena mempunyai nilai ekonomis yang tinggi . Semakin lama semakin mahal harga kayu sengon ,karena hutan atau kayu yang tersedia semakin berkurang.

Menanam sengon tidak sulit karena tanaman ini dapat tumbuh di dataran rendah maupun tinggi untuk jenis  tanah untuk pertumbuhan relatif semua tanah dapat ditumbuhi , hanya beberapa unsur yang harus di penuhi antara lain ph tanah harus netral yaitu berkisar 6 atau di bawahnya sedikit, harus ada unsur hara untuk pertumbuhannya .Tanaman sengon dapat di buat tumpang sari dengan tanaman pertanian seperti kacang tanah , cabai merah, cabai rawit , gambas, timun dan lain-lain , jadi ibarat satu pekerjaan dapat 2 hasil , tetapi tanaman tumpang sari hanya sampai 2 tahun karena tanaman sengon sudah tinggi.dan umur minimal 5 tahun sudah dapat di panen.

❤BUDIDAYA SENGON❤

❤PEMILIHAN BIBIT SENGON❤

Bibit sengon harus di pilih bibit yang baik, sehat dan lurus  serta mempunyai tinggi minimal 1 meter dan yang utama adalah bibit sengon yang berkualitas dan genjah . bibit sengon dapat di beli di pembibitan perkebunan milik pemerintah maupun swasta.

❤PERSIAPAN LAHAN❤

Lahan di bersihkan dari rumput liar / tanaman perdu atau di gemburkan dengan


Masukkan bokashi kedalam lubang setinggi 10 cm lalu taburkan Furadan / Regent 20 gram/ 1 sendok makan selanjutnya kocor atau siram sampai basah merata lalu masukkan bibit sengon kedalam lubang dan atur perakaranya menyebar lalu timbun dengan tanah  di campur dengan bokasi dan selanjutnya siram sampai masuk dan basah merata , selanjutnya pasang  ( tancapkan) tajuk dan ikat  dengan tali agar batang tidak bergoyang.

    ❤PERAWATAN TANAMAN SENGON❤

Tanaman sengon dapat di tumpang sarikan dengan berbagai tanaman pertanian seperti cabai rawit, cabai merah, kacang tanah, jagung  dan lain –lain ,sampai umur tanaman sengon berkisar 2 tahun .( untuk perawatan tanaman tumpang sarinya Di selanjutnya)😊

Untuk merawat tanaman sengon dapat bersama dengan merawat  tanaman tumpang sarinya , misalnya pengairannya , pembubunan, pembersihan gulma ,serta penyemprotannya .Beberapa yang harus dilakukan yaitu : penyulaman , perempelan.

Pemangkasan pada cabang tanaman sengon harus sering dilakukan agar pertumbuhan batang dapat lurus dan mencapai ketinggian maksimal.

HAMA DAN PENYAKIT TANAMAN SENGON

Hama yang menyerang tanaman sengon antara lain ulat tanah , ulat daun,

Penyakit yang menyerang,: tanaman ini relatif tahan terhadap serangan penyakit.

 PEMANENAN

Tanaman sengon dapat di panen mulai umur 5 tahun . dengan ditebang dan di potong –potong tergantung permintaan atau di jual di pabrik kayu atau tengkulak , harga tiap pohon sengon sampai umur 5 tahun dengan diameter batang  25 – 30 cm mencapai 500rb  . Pohon sengon umur 5 tahun siap di panen.❤❤❤πŸ’ͺπŸ’ͺπŸ’ͺ
Demikian cara menanam/ budidaya sengon tumpang sari.

Semoga bermanfat.

Perubahan kehidupan sangat jelas nyata PELUANG di setiap sudut ❤
TERIMAKASIH

KEMBALINYA ASMARAKU YANG HILANG 2

       Pertama kali Julia menginjakkan kakinya Kembali di Bumi Aceh seakan bagai dalam mimpi karena kepulangan secara tiba-tiba dan dalam k...