"KHADIJAH ISTRI TERKASIH RASUL"
❤Siti Khadijah Memang Wanita Istimewa❤
DUA PERTIGA (2/3) wilayah Makkah adalah milik Siti Khadijah binti khuwailid, istri pertama Rasulullah SAW. Ia wanita bangsawan yang menyandang kemuliaan dan kelimpahan harta kekayaan. Namun ketika wafat, tak selembar kafan pun dia miliki. Bahkan baju yang dikenakannya di saat menjelang ajal adalah pakaian kumuh dengan 83 tambalan.
“Fatimah putriku, aku yakin ajalku segera tiba,” bisik Khadijah kepada Fatimah sesaat menjelang ajal. “Yang kutakutkan adalah siksa kubur. Tolong mintakan kepada ayahmu, agar beliau memberikan sorbannya yang biasa digunakan menerima wahyu untuk dijadikan kain kafanku. Aku malu dan takut memintanya sendiri”.
Mendengar itu Rasulullah berkata, “Wahai Khadijah, Allah menitipkan salam kepadamu, dan telah dipersiapkan tempatmu di surga”.
Siti Khadijah, Ummul Mu’minin (ibu kaum mukmin), pun kemudian menghembuskan nafas terakhirnya dipangkuan Rasullullah. Didekapnya sang istri itu dengan perasaan pilu yang teramat sangat. Tumpahlah air mata mulia Rasullullah dan semua orang yang ada di situ.
Dalam suasana seperti itu, Malaikat Jibril turun dari langit dengan mengucap salam dan membawa lima kain kafan.
Rasulullah menjawab salam Jibril, kemudian bertanya, “Untuk siapa sajakah kain kafan itu, ya Jibril?”
“Kafan ini untuk Khadijah, untuk engkau ya Rasulullah, untuk Fatimah, Ali dan Hasan,” jawab Jibril yang tiba-tiba berhenti berkata, kemudian menangis.
Rasulullah bertanya, “Kenapa, ya Jibril?”
“Cucumu yang satu, Husain, tidak memiliki kafan. Dia akan dibantai, tergeletak tanpa kafan dan tak dimandikan,” jawab Jibril.
Rasulullah berkata di dekat jasad Khadijah, “Wahai Khadijah istriku sayang, demi Allah, aku tak kan pernah mendapatkan istri sepertimu. Pengabdianmu kepada Islam dan diriku sungguh luar biasa. Allah Mahamengetahui semua amalanmu. Semua hartamu kau hibahkan untuk Islam. Kaum muslimin pun ikut menikmatinya. Semua pakaian kaum muslimin dan pakaianku ini juga darimu. Namun begitu, mengapa permohonan terakhirmu kepadaku hanyalah selembar sorban!?”
Tersedu Rasullullah mengenang istrinya semasa hidup.
Khadijah
Dikisahkan, suatu hari, ketika Rasullullah pulang dari berdakwah, beliau masuk ke dalam rumah. Khadijah menyambut, dan hendak berdiri di depan pintu, kemudian Rasulullah bersabda, “Wahai Khadijah, tetaplah kamu di tempatmu”.
Ketika itu Khadijah sedang menyusui Fatimah yang masih bayi. Saat itu seluruh kekayaan mereka telah habis. Seringkali makanan pun tak punya, sehingga ketika Fatimah menyusu, bukan air susu yang keluar akan tetapi darah. Darahlah yang masuk dalam mulut Fatimah R.A.
Kemudian Rasulullah mengambil Fatimah dari gendongan istrinya, dan diletakkan di tempat tidur. Rasullullah yang lelah sepulang berdakwah dan menghadapi segala caci-maki serta fitnah manusia itu, lalu berbaring di pangkuan Khadijah hingga tertidur.
Ketika itulah Khadijah membelai kepala Rasulullah dengan penuh kelembutan dan rasa sayang. Tak terasa air mata Khadijah menetes di pipi Rasulullah hingga membuat beliau terjaga.
“Wahai Khadijah, mengapa engkau menangis? Adakah engkau menyesal bersuamikan aku?” tanya Rasulullah dengan lembut.
Dahulu engkau wanita Bangsawan, engkau mulia, engkau hartawan. Namun hari ini engkau telah dihina orang. Semua orang telah menjauhi dirimu. Seluruh kekayaanmu habis. Adakah engkau menyesal, wahai Khadijah, bersuamikan aku, ?" lanjut Rasulullah tak kuasa melihat istrinya menangis.
“Wahai suamiku, wahai Nabi Allah. Bukan itu yang kutangiskan," jawab Khadijah.
"Dahulu aku memiliki kemuliaan, Kemuliaan itu telah aku serahkan untuk Allah dan RasulNya. Dahulu aku adalah bangsawan, Kebangsawanan itu juga aku serahkan untuk Allah dan RasulNya. Dahulu aku memiliki harta kekayaan, Seluruh kekayaan itupun telah aku serahkan untuk Allah dan RasulNya”.
"Wahai Rasulullah, sekarang aku tak punya apa-apa lagi. Tetapi engkau masih terus memperjuangkan agama ini. Wahai Rasulullah, sekiranya nanti aku mati sedangkan perjuanganmu belum selesai, sekiranya engkau hendak menyeberangi sebuah lautan, sekiranya engkau hendak menyeberangi sungai namun engkau tidak memperoleh rakit atau pun jembatan, maka galilah lubang kuburku, ambillah tulang-belulangku, jadikanlah sebagai jembatan bagimu untuk menyeberangi sungai itu supaya engkau bisa berjumpa dengan manusia dan melanjutkan dakwahmu”.
"Ingatkan mereka tentang kebesaran Allah, Ingatkan mereka kepada yang hak, Ajak mereka kepada Islam, wahai Rasullullah”.
Rasulullah pun tampak sedih. “Oh Khadijahku sayang, kau meninggalkanku sendirian dalam perjuanganku. Siapa lagi yang akan membantuku?”
“Aku, ya Rasulullah!” sahut Ali bin Abi Thalib. jawab, menantu Rasullullah...
Di samping jasad Siti Khadijah, Rasulullah kemudian berdoa kepada Allah.
“Ya Allah, ya ILahi Rabbi. limpahkanlah rahmat-Mu kepada Khadijahku, yang selalu membantuku dalam menegakkan Islam, Mempercayaiku pada saat orang lain menentangku, Menyenangkanku pada saat orang lain menyusahkanku, Menenteramkanku pada saat orang lain membuatku gelisah”.
Semoga bermanfaat 🙏
💗Makam Bunda Khodijah💗👇
Memantapkan hati jika keraguan itu hadir. Dan teguhkan pada pilihan mengikut kata hati
Senin, 28 Oktober 2019
Kamis, 17 Oktober 2019
17 Oktober 2019
**********
Kemarin adalah hari yang penting bagi YB, seorang pekerja rumah tangga dari Kupang, Nusa Tenggara Timur, Indonesia karena gajinya yang tertunggak sejak tahun 2011 diterima tunai. Terima kasih kepada Tenaganita, petugas Jabatan Tenaga Kerja Pelabuhan Klang Puan Zarina dan Encik Khairul, Team konsuler dan atase tenaga kerja KBRI Ibu Diyah dan pak Riki, dan Pak Deden staff Bank Mandiri Remittence yang membantu proses penyelesaian masalah ini sampai penyimpanannya yang aman.
Begini kisah ringkasnya. YB direkrut oleh agensi pekerja migran di Kupang PT OKDO HARAPAN MULIA. Agensi Ini bekerja sama dengan Agensi Pekerjaan A.S.K di Malaysia. Dalam kasus YB agen Malaysia yang beroperasi adalah Mr. Tgv. Tak lama setelah menandatanagi kontrak kerja di Kupang, YB diberi tahu oleh Mr. Tgv bahwa gajinya adalah 600 Ringgit Malaysia per bulan. YB tiba di Malaysia bulan Juli 2010. Dia langsung dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga di rumah majikan pertama. Setelah kurang lebih satu tahun bekerja di rumah majikan pertama, YB dipindah kerja ke rumah majikan kedua di wilayah Klang, Selangor, Malaysia. Selama bekerja dengan majikan pertama YB belum pernah menerima gajinya. Hanya ketika YB dipindahkan kerja ke majikan kedua Mr. Tgv memberi tahu bahwa gajinya dipegang oleh Mr. Tgv sebesar 9000 Ringgit Malaysia dan akan diberikan ketika YB menyelesaikan masa kontrak kerja dan akan pulang ke Indonesia. Tetapi sampai hari ini gajinya dari majikan pertama tak pernah diterima oleh YB.
Pekerjaan di bawah majikan ke dua di mulai dalam bulan Juli 2011 sampai YB terpaksa meninggalkan rumah majikan keduanya Mdm Tgm & Mr. DK pada bulan Agustus 2019, setelah seorang penolong menghubungi Hotline Tenaganita beberapa kali. Gajinya waktu bekerja di bawah majikan kedua lebih rendah daripada standar gaji yang ditetapkan oleh Kedutaan Besar Republik (KBRI) Indonesia untuk Pekerja Rumah Tangga di Malaysia yaitu mulai dari 500 Ringgit Malaysia per bulan selama 2011, lalu 550 Ringgit Malaysia selama tahun 2012, dan 700 Ringgit Malaysia dari tahun 2013 sampai 2019. Sementara standar gaji yang ditetapkan oleh KBRI hampir mendekati standar gaji minimum Malaysia antara lain 600 Ringgit Malaysia untuk tahun 2009-2010, 700 Ringgit Malaysia untuk tahun 2011-2012, 800 Ringgit Malaysia untuk tahun 2013-2014, 900 Ringgit Malaysia untuk tahun 2015-2016, 1000 Ringgit Malaysia untuk tahun 2017-2018, dan 1100 Ringgit Malaysia untuk 2019.
Kondisi kerja di rumah majikan kedua dapat diringkas demikian: YB bekerja setiap hari sepanjang minggu tanpa cuti seminggu sekali yang seharusnya menjadi hak pekerja; passport YB di tahan oleh majikan tanpa persetujuannya; Meskipun majikan resmi YB adalah Mdm. Tgm dan Mr. DK, tetapi pada waktu tertentu YB harus bekerja di rumah keluarga adik majikan laki-lakinya yang adalah juga seorang advokat. Majikan membuka akun bank bersama yang nama pemiliknya adalah gabungan antara majikan dan YB sebagai pekerja. YB tidak memiliki kendali atas akun bank tersebut, tidak memegang buku bank maupun kartu ATM. Meskipun majikan mengatakan bahwa semua kebutuhan sehari-hari YB dipenuhi, tetapi YB tidak pernah memilik kebebasan sama sekali untuk menggunakan uangnya sendiri; Selama bekerja YB tidak pernah memiliki telefon genggam atau kebebasan menggunakan telefon di dalam rumah majikan sehingga YB kehilangan kesempatan berkomunikasi dengan keluarganya selama bertahun tahun; Akhirnya situasi yang memicu YB mengambil keputusan untuk meninggalkan pekerjaannya adalah kekerasan fisik dan verbal, dan pelecehan dan ancaman yang mengarah ke kekerasan seksual yang dialaminya berulang-ulang. Masalahnya adalah sangat sukar membuktikan kekerasan dan pelecehan tersebut karena tidak ada bekas fisik pada tubuh YB dapat dilihat.
Setalah membuat laporan polisi dan memfailkan kasus YB ke Jabatan Tenaga Kerja, klaim gaji YB ditempuh dengan intervensi jabatan tenaga kerja. Majikan merespon tindakan ini dengan menunjuk advokat yang sebenarnya adalah anggota keluarga majikan sendiri untuk mewakili majikan.
Ada beberape pelajaran penting yang bias dipetik dari kasus ini:
- Masalah pekerja rumah tangga tidak mendapat hak cuti sekali seminggu adalah hal yang lumrah terjadi di Malaysia dan akan tetap terjadi selama pekerja rumah tangga dikecualikan dalam Undang-Undang Pekerja (Employment Act), tidak dianggap sebagai pekerja yang berhak sama seperti pekerja lain yang dirumuskan dalam pasal-pasal undang-undang pekerja tersebut.
- Perintah Gaji Minima (Peraturan tentang gaji minimum di Malaysia) mengecualikan pekerja rumah tangga. Pengecualian ini menyebabkan tuntutan gaji yang setara dengan gaji pekerja lain (dan setara gaji minimum) tidak mempunyai dasar hukum. Klaim gaji pekerja rumah tangga hanya dapat merujuk ke kontrak kerja sebagai landasan, yang dalam kasus ini lebih rendah dari standar gaji minimum. Gaji YB juga lebih rendah dari standar gaji yang ditetapkan KBRI, dan standar gaji yang ditetapkan KBRI tidak dapat dijadikan landasan tuntutan gaji karena itu hanya kebijakan internal KBRI yang tidak memiliki kekuatan hukum di Malaysia.
- Majikan membuka akun bank bersama (pemilik akun adalah gabungan majikan dan pekerja), bukan akun pemilikan tunggal untuk pekerja. Pertanyaan yang diajukan ke beberapa bank di Malaysia menunjukkan bahwa bank tertentu (CIMB salah satunya) hanya mengijinkan pekerja rumah tangga memiliki akun bersama, bukan akun yang pemiliknya hanya pekerja rumah tangga sendirian. Kebijakan dan praktik semacam ini memberi kesempatan kepada majikan mengontrol gaji pekerja sepenuhnya. Situasi ini membuka peluang bagi majikan untuk menyalahgunakan kekuasaan, terutama berkenaan dengan pengelolaan keuangan yang seharusnya menjadi milik pekerja sepenuhnya.
- Perihal bagaimana pekerja rumah tangga menggunakan gajinya dan memutuskan apa saja yang ingin dilakukan pada hari cuti kerja sepenuhnya meniadi hak dan tanggung jawab pekerja tersebut. Kenyataan bahwa pekerja rumah tangga tidak memiliki hari cuti juga mengakibatkan hilangya kebebasan untuk melakukan apa saja yang mereka perlukan sebagai manusia, seperti rekreasi dan hiburan, membantu keluarga dari jarak jauh melalui komunikasi atau mengirim uang, dan lain sebagainya. Tanpa cuti pekerja juga kehilangan kesempatan mengembangkan diri mereka melalui berbagai kegiatan di luar jam dan tempat kerja dan memberi sumbangan bermakna kepada komunitas dan masyarakat. Masih ada banyak lagi contoh implikasi negative hilangnya hak cuti bagi kehidupan pekerja rumah tangga yang bisa ditambahkan. Bayangkan kalau YB mendapat cuti seminggu sekali selama bertahun-tahun ia bekerja, YB mungkin sudah bisa menyelesaikan program Kejar Paket C di Sekolah Indonesia Kuala Lumpur dan mendapat ijazah setara SMU, atau bahkan mungkin menyelesaikan kuliah di Universitas Terbuka Indonesia di Kuala Lumpu dan memperoleh gelar sarjana. Itu semua hanya mungkin terjadi jika pekerja rumah tangga mendapatkan hak cuti seminggu sekali.
- Adalah baik, bahkan sangat perlu bagi pekerja memiliki akun bank di negara asalnya sebelum mereka bekerja di luar negeri, karena hal itu akan mempermudah pengelolaan penghasilan mereka. Dalam kasus YB, staf konsuler KBRI dan bank mandiri membantu membuka akun bank Indonesia, walaupun poisi YB masih di Malaysia. Jadi, sebenarnya membuka akun bank Indonesia ketika pekerja masih berada di Malaysia dapat dilakukan dengan memakai passport sebagai bukti identitas. Bahkan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Pasport yang dikeluarkan dalam situasi darurat oleh KBRI bagi WNI di luar negeri) pun dapat dipakai untuk membuka akun bank, dengan bantuan otoritas yang berwenang.
- Majikan menyimpan passport pekerja tanpa ijin atau dengan ijin yang dipaksakan adalah hal yang lumrah dialami oleh pekerja migran di Malaysia. Ini adalah bentuk kontrol majikan terhadap pekerja dan membatasi kebebasan bergerak dan menyebabkan pekerja beresiko ditangkap dan ditahan oleh penegak hukum (polisi dan petugas imigrasi). Selain itu tanpa passport, pekerja tidak dapat membuat laporan polisi jika mereka mengalami masalah. Masalahnya, meskipun tindakan majikan menahan passport pekerja migran tanpa ijin melanggar Akta Passport, penegakan hukum yang memihak pekerja jarang terdengar. Jika penegakan AKta Passport, khususnya penahanan passport oleh majikan hendak dilakukan, prosesnya rumit dan memerlukan Jabatan Imigrasi dan Polisi turun tangan.
- Menjamin terpenuhinya hak pekerja rumah tangga akan komunikasi, cuti, membayar gaji tepat waktu, memiliki kebebasan bergerak dan hak-hak dasarnya yang lain sebenarnya bukanlah tindakan sangat istimewa seperti memberi hadiah atau bonus bagi pekerja. Tindakan ini hanyalah memenihi hak-hak dasar pekerja, hanya menempatkan pekerja rumah tangga setara sebagai manusia sebagaimana majikan juga ingin diperlakukan dengan baik, kesejahteraannya terjamin, berkembang sebagai manusia dan memberi sumbangan berarti kepada masyarakat. Tidak lebih dari itu.
AMIN
**********
Kemarin adalah hari yang penting bagi YB, seorang pekerja rumah tangga dari Kupang, Nusa Tenggara Timur, Indonesia karena gajinya yang tertunggak sejak tahun 2011 diterima tunai. Terima kasih kepada Tenaganita, petugas Jabatan Tenaga Kerja Pelabuhan Klang Puan Zarina dan Encik Khairul, Team konsuler dan atase tenaga kerja KBRI Ibu Diyah dan pak Riki, dan Pak Deden staff Bank Mandiri Remittence yang membantu proses penyelesaian masalah ini sampai penyimpanannya yang aman.
Begini kisah ringkasnya. YB direkrut oleh agensi pekerja migran di Kupang PT OKDO HARAPAN MULIA. Agensi Ini bekerja sama dengan Agensi Pekerjaan A.S.K di Malaysia. Dalam kasus YB agen Malaysia yang beroperasi adalah Mr. Tgv. Tak lama setelah menandatanagi kontrak kerja di Kupang, YB diberi tahu oleh Mr. Tgv bahwa gajinya adalah 600 Ringgit Malaysia per bulan. YB tiba di Malaysia bulan Juli 2010. Dia langsung dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga di rumah majikan pertama. Setelah kurang lebih satu tahun bekerja di rumah majikan pertama, YB dipindah kerja ke rumah majikan kedua di wilayah Klang, Selangor, Malaysia. Selama bekerja dengan majikan pertama YB belum pernah menerima gajinya. Hanya ketika YB dipindahkan kerja ke majikan kedua Mr. Tgv memberi tahu bahwa gajinya dipegang oleh Mr. Tgv sebesar 9000 Ringgit Malaysia dan akan diberikan ketika YB menyelesaikan masa kontrak kerja dan akan pulang ke Indonesia. Tetapi sampai hari ini gajinya dari majikan pertama tak pernah diterima oleh YB.
Pekerjaan di bawah majikan ke dua di mulai dalam bulan Juli 2011 sampai YB terpaksa meninggalkan rumah majikan keduanya Mdm Tgm & Mr. DK pada bulan Agustus 2019, setelah seorang penolong menghubungi Hotline Tenaganita beberapa kali. Gajinya waktu bekerja di bawah majikan kedua lebih rendah daripada standar gaji yang ditetapkan oleh Kedutaan Besar Republik (KBRI) Indonesia untuk Pekerja Rumah Tangga di Malaysia yaitu mulai dari 500 Ringgit Malaysia per bulan selama 2011, lalu 550 Ringgit Malaysia selama tahun 2012, dan 700 Ringgit Malaysia dari tahun 2013 sampai 2019. Sementara standar gaji yang ditetapkan oleh KBRI hampir mendekati standar gaji minimum Malaysia antara lain 600 Ringgit Malaysia untuk tahun 2009-2010, 700 Ringgit Malaysia untuk tahun 2011-2012, 800 Ringgit Malaysia untuk tahun 2013-2014, 900 Ringgit Malaysia untuk tahun 2015-2016, 1000 Ringgit Malaysia untuk tahun 2017-2018, dan 1100 Ringgit Malaysia untuk 2019.
Kondisi kerja di rumah majikan kedua dapat diringkas demikian: YB bekerja setiap hari sepanjang minggu tanpa cuti seminggu sekali yang seharusnya menjadi hak pekerja; passport YB di tahan oleh majikan tanpa persetujuannya; Meskipun majikan resmi YB adalah Mdm. Tgm dan Mr. DK, tetapi pada waktu tertentu YB harus bekerja di rumah keluarga adik majikan laki-lakinya yang adalah juga seorang advokat. Majikan membuka akun bank bersama yang nama pemiliknya adalah gabungan antara majikan dan YB sebagai pekerja. YB tidak memiliki kendali atas akun bank tersebut, tidak memegang buku bank maupun kartu ATM. Meskipun majikan mengatakan bahwa semua kebutuhan sehari-hari YB dipenuhi, tetapi YB tidak pernah memilik kebebasan sama sekali untuk menggunakan uangnya sendiri; Selama bekerja YB tidak pernah memiliki telefon genggam atau kebebasan menggunakan telefon di dalam rumah majikan sehingga YB kehilangan kesempatan berkomunikasi dengan keluarganya selama bertahun tahun; Akhirnya situasi yang memicu YB mengambil keputusan untuk meninggalkan pekerjaannya adalah kekerasan fisik dan verbal, dan pelecehan dan ancaman yang mengarah ke kekerasan seksual yang dialaminya berulang-ulang. Masalahnya adalah sangat sukar membuktikan kekerasan dan pelecehan tersebut karena tidak ada bekas fisik pada tubuh YB dapat dilihat.
Setalah membuat laporan polisi dan memfailkan kasus YB ke Jabatan Tenaga Kerja, klaim gaji YB ditempuh dengan intervensi jabatan tenaga kerja. Majikan merespon tindakan ini dengan menunjuk advokat yang sebenarnya adalah anggota keluarga majikan sendiri untuk mewakili majikan.
Ada beberape pelajaran penting yang bias dipetik dari kasus ini:
- Masalah pekerja rumah tangga tidak mendapat hak cuti sekali seminggu adalah hal yang lumrah terjadi di Malaysia dan akan tetap terjadi selama pekerja rumah tangga dikecualikan dalam Undang-Undang Pekerja (Employment Act), tidak dianggap sebagai pekerja yang berhak sama seperti pekerja lain yang dirumuskan dalam pasal-pasal undang-undang pekerja tersebut.
- Perintah Gaji Minima (Peraturan tentang gaji minimum di Malaysia) mengecualikan pekerja rumah tangga. Pengecualian ini menyebabkan tuntutan gaji yang setara dengan gaji pekerja lain (dan setara gaji minimum) tidak mempunyai dasar hukum. Klaim gaji pekerja rumah tangga hanya dapat merujuk ke kontrak kerja sebagai landasan, yang dalam kasus ini lebih rendah dari standar gaji minimum. Gaji YB juga lebih rendah dari standar gaji yang ditetapkan KBRI, dan standar gaji yang ditetapkan KBRI tidak dapat dijadikan landasan tuntutan gaji karena itu hanya kebijakan internal KBRI yang tidak memiliki kekuatan hukum di Malaysia.
- Majikan membuka akun bank bersama (pemilik akun adalah gabungan majikan dan pekerja), bukan akun pemilikan tunggal untuk pekerja. Pertanyaan yang diajukan ke beberapa bank di Malaysia menunjukkan bahwa bank tertentu (CIMB salah satunya) hanya mengijinkan pekerja rumah tangga memiliki akun bersama, bukan akun yang pemiliknya hanya pekerja rumah tangga sendirian. Kebijakan dan praktik semacam ini memberi kesempatan kepada majikan mengontrol gaji pekerja sepenuhnya. Situasi ini membuka peluang bagi majikan untuk menyalahgunakan kekuasaan, terutama berkenaan dengan pengelolaan keuangan yang seharusnya menjadi milik pekerja sepenuhnya.
- Perihal bagaimana pekerja rumah tangga menggunakan gajinya dan memutuskan apa saja yang ingin dilakukan pada hari cuti kerja sepenuhnya meniadi hak dan tanggung jawab pekerja tersebut. Kenyataan bahwa pekerja rumah tangga tidak memiliki hari cuti juga mengakibatkan hilangya kebebasan untuk melakukan apa saja yang mereka perlukan sebagai manusia, seperti rekreasi dan hiburan, membantu keluarga dari jarak jauh melalui komunikasi atau mengirim uang, dan lain sebagainya. Tanpa cuti pekerja juga kehilangan kesempatan mengembangkan diri mereka melalui berbagai kegiatan di luar jam dan tempat kerja dan memberi sumbangan bermakna kepada komunitas dan masyarakat. Masih ada banyak lagi contoh implikasi negative hilangnya hak cuti bagi kehidupan pekerja rumah tangga yang bisa ditambahkan. Bayangkan kalau YB mendapat cuti seminggu sekali selama bertahun-tahun ia bekerja, YB mungkin sudah bisa menyelesaikan program Kejar Paket C di Sekolah Indonesia Kuala Lumpur dan mendapat ijazah setara SMU, atau bahkan mungkin menyelesaikan kuliah di Universitas Terbuka Indonesia di Kuala Lumpu dan memperoleh gelar sarjana. Itu semua hanya mungkin terjadi jika pekerja rumah tangga mendapatkan hak cuti seminggu sekali.
- Adalah baik, bahkan sangat perlu bagi pekerja memiliki akun bank di negara asalnya sebelum mereka bekerja di luar negeri, karena hal itu akan mempermudah pengelolaan penghasilan mereka. Dalam kasus YB, staf konsuler KBRI dan bank mandiri membantu membuka akun bank Indonesia, walaupun poisi YB masih di Malaysia. Jadi, sebenarnya membuka akun bank Indonesia ketika pekerja masih berada di Malaysia dapat dilakukan dengan memakai passport sebagai bukti identitas. Bahkan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Pasport yang dikeluarkan dalam situasi darurat oleh KBRI bagi WNI di luar negeri) pun dapat dipakai untuk membuka akun bank, dengan bantuan otoritas yang berwenang.
- Majikan menyimpan passport pekerja tanpa ijin atau dengan ijin yang dipaksakan adalah hal yang lumrah dialami oleh pekerja migran di Malaysia. Ini adalah bentuk kontrol majikan terhadap pekerja dan membatasi kebebasan bergerak dan menyebabkan pekerja beresiko ditangkap dan ditahan oleh penegak hukum (polisi dan petugas imigrasi). Selain itu tanpa passport, pekerja tidak dapat membuat laporan polisi jika mereka mengalami masalah. Masalahnya, meskipun tindakan majikan menahan passport pekerja migran tanpa ijin melanggar Akta Passport, penegakan hukum yang memihak pekerja jarang terdengar. Jika penegakan AKta Passport, khususnya penahanan passport oleh majikan hendak dilakukan, prosesnya rumit dan memerlukan Jabatan Imigrasi dan Polisi turun tangan.
- Menjamin terpenuhinya hak pekerja rumah tangga akan komunikasi, cuti, membayar gaji tepat waktu, memiliki kebebasan bergerak dan hak-hak dasarnya yang lain sebenarnya bukanlah tindakan sangat istimewa seperti memberi hadiah atau bonus bagi pekerja. Tindakan ini hanyalah memenihi hak-hak dasar pekerja, hanya menempatkan pekerja rumah tangga setara sebagai manusia sebagaimana majikan juga ingin diperlakukan dengan baik, kesejahteraannya terjamin, berkembang sebagai manusia dan memberi sumbangan berarti kepada masyarakat. Tidak lebih dari itu.
AMIN
Senin, 14 Oktober 2019
Nasrikah: Mau sharing, hari ini sy htr 2 org ke KBRI. Yg satu prt yg bermslh dgn Agen satu lagi cewek depresi asal dr medan.
Nasrikah: Yg pingin sy share adalah ttg kasus org depresi.
Nasrikah: Pertama sy jumpa di bagian pengaduan atnaker, setelah di wawancara staf kbri memberitahu saya kalau mereka tdk bisa menerima utk nampung di shelter.
Alasannya akan mengganggu yg lain. Terus sy minta solusi katanya biar keluar saja nanti biar polis yg ngurusin.
Disitu aku nyoba lobby pihak konsuler, ujungnya mereka bilang ok bisa ditinggal disitu.
Baru saja tmnku info klo org itu sdh diluar KBRI dan kluyuran lagi.
Jadi aku lg mikir nih klo setingkat perwakilan tdk memberikan bantuan, trs apa yg bisa kita lakukan?
Nasrikah: Panas2 aku gendong raiyan bujuk dia, sdh smp kbri dilepasin lagi. Aku kudu piye
Nasrikah: Dia cerita dari sidi kalang, dibuang oleh mjknnya, kerja sdh hampir 2 thn tdk di gaji Dia di hantar di parkiran sblh KBRI saja. Disana jadi bulian orang2 preman disana.
Apakah ada terhubung dg keluarga ybs di kampong? Kenapa tdk ada opsi/upaya untuk pulangkan, misalnya
Nasrikah: Lha bawa ke KBRI tujuannya utk mereka uruskan dokumennya.
Terus apa yg bisa kita lakukan jika ada kasus serupa, orang sekelas KBRI tidak bisa / tdk mau bantu
Kalau KBRI ada niatan uruskan kepulangan, mestinya mau jaga
Kalau depresi takut mengganggu, kan bisa di bawa ke hospital psikiatri
Apakah org yg depresi/gila terhapus kewarganegaraannya. Jadi tdk punya hak utk dilindungi
Seharusnya KBRI buatkan pengantar utk segera dirujuk ke hospital gangguan jiwa, gk dibiarin gitu
Nasrikah: Yg pingin sy share adalah ttg kasus org depresi.
Nasrikah: Pertama sy jumpa di bagian pengaduan atnaker, setelah di wawancara staf kbri memberitahu saya kalau mereka tdk bisa menerima utk nampung di shelter.
Alasannya akan mengganggu yg lain. Terus sy minta solusi katanya biar keluar saja nanti biar polis yg ngurusin.
Disitu aku nyoba lobby pihak konsuler, ujungnya mereka bilang ok bisa ditinggal disitu.
Baru saja tmnku info klo org itu sdh diluar KBRI dan kluyuran lagi.
Jadi aku lg mikir nih klo setingkat perwakilan tdk memberikan bantuan, trs apa yg bisa kita lakukan?
Nasrikah: Panas2 aku gendong raiyan bujuk dia, sdh smp kbri dilepasin lagi. Aku kudu piye
Nasrikah: Dia cerita dari sidi kalang, dibuang oleh mjknnya, kerja sdh hampir 2 thn tdk di gaji Dia di hantar di parkiran sblh KBRI saja. Disana jadi bulian orang2 preman disana.
Apakah ada terhubung dg keluarga ybs di kampong? Kenapa tdk ada opsi/upaya untuk pulangkan, misalnya
Nasrikah: Lha bawa ke KBRI tujuannya utk mereka uruskan dokumennya.
Terus apa yg bisa kita lakukan jika ada kasus serupa, orang sekelas KBRI tidak bisa / tdk mau bantu
Kalau KBRI ada niatan uruskan kepulangan, mestinya mau jaga
Kalau depresi takut mengganggu, kan bisa di bawa ke hospital psikiatri
Apakah org yg depresi/gila terhapus kewarganegaraannya. Jadi tdk punya hak utk dilindungi
Seharusnya KBRI buatkan pengantar utk segera dirujuk ke hospital gangguan jiwa, gk dibiarin gitu
Rabu, 09 Oktober 2019
KISAH SEORANG PEKERJA MIGRAN
Dulu melakukan pengorganisasian di satu kawasan di 4 Blok. Jadi kita buat pertemuan setiap sebulan sekali,pertemuan lebih kepada silaturahim dan makan bersama.
Waktu itu saya bahkan belum tahu apa itu hak-hak Pekerja Migran. Jadi pas ada charge biaya rumah mahal dari company kita pun membayarnya. Sampe akhirnya kasus PHK sepihak tanpa ada proses musyawarah kami hanya pasrah karena tak tahu apa-apa waktu itu. Apalagi ijazah,KTP dan dokumen ditahan sama PT.
Yang pada saat itu sangat membuat sedih adlaah ketika saya merasa mulai menyadari mau pulang tak ada simpanan sedikitpun karena selama 10 bulan potongan gaji. Dan pada saat PHK potongan gaji baru saja selesai.
Selain itu saya harus bayar hutang dikampung karena bapak saya menggadaikan sawahnya untuk biaya saya buat paspor,medikal dan juga wira-wiri Kebumen-Jogya,belum lagi bayar adik2 sekolah.
Perasaan waktu itu campur aduk, orang dikampung taunya kita banyak uang dari luar negeri, sementara di negara orang kita seperti hanya dimanfaatkan oleh agent dan company.
Tentu saja agent banyak untung sekali,karena meskipun kami di PHK agent masih terus bisa merekrut teman PMI baru dan uang hasil pemotongan gaji yang diambil agen akan terus mengalir ke rekening mereka.
Waktu itu sedih,malu tapi tidak ada pilihan lain kecuali pulang, serasa mimpi-mimpi saya buat bisa kuliah ke universitas dan mendapatkan kembali sepetak sawah orang tua saya kandas. Dalam pikiran saya hanya yang penting pulang dan akan daftar lagi ke agent untuk berangkat mengadu nasib di KL lagi,sesimple itu dalam benakku karena saya masih terus berharap bisa kuliah.
Sampe akhirnya saya tersambung dengan salah satu pengacara/lawyer di Yogyakarta sebelum kita pulang. Dan dia menginformasikan ada hak-hak Pekerja Kalau Di PHK,akan tetapi di Malaysia kita tak punya chanel siapapun dan akhirnya kita memilih yang bisa kita lakukan untuk menuntut agen di Indonesia atas kompensasi PHK.
Saya hubungi teman satu persatu dan kita mengadakan pertemuan untuk doa sebelum kepulangan sekaligus membahas apa yang mau dilakukan ke depan. Sampe akhirnya kita sepakat akan melanjutkan dan mengajukan tuntutan sesampainya pulang. Kita memulai mengumpulkan dokumen-dokumen dan waktu itu ada 109 teman bersedia bergabung untuk sama-sama bersuara. Ada yang ragu,ada Dulu melakukan pengorganisasian di satu kawasan di 4 Blok. Jadi kita buat pertemuan setiap sebulan sekali,pertemuan lebih kepada silaturahim dan makan bersama.
Waktu itu saya bahkan belum tahu apa itu hak-hak Pekerja Migran. Jadi pas ada charge biaya rumah mahal dari company kita pun membayarnya. Sampe akhirnya kasus PHK sepihak tanpa ada proses musyawarah kami hanya pasrah karena tak tahu apa-apa waktu itu. Apalagi ijazah,KTP dan dokumen ditahan sama PT.
Yang pada saat itu sangat membuat sedih adlaah ketika saya merasa mulai menyadari mau pulang tak ada simpanan sedikitpun karena selama 10 bulan potongan gaji. Dan pada saat PHK potongan gaji baru saja selesai.
Selain itu saya harus bayar hutang dikampung karena bapak saya menggadaikan sawahnya untuk biaya saya buat paspor,medikal dan juga wira-wiri Kebumen-Jogya,belum lagi bayar adik2 sekolah.
Perasaan waktu itu campur aduk, orang dikampung taunya kita banyak uang dari luar negeri, sementara di negara orang kita seperti hanya dimanfaatkan oleh agent dan company.
mantab ada yang hanya ikut-ikutan.
Sampe ceritanya panjang dan singkatnya kita bentuk namanya perkumpulan pekerja migran kebumen. Karena pada saat itu 90% berasal dari kebumen. Anggotanya adalah mantan PMI kita sebut perkumpulannya ialah PERBUMIK, ada kawan saya namanya Risti dia sebagai ketua dan saya wakilnya. Itu pertama sekali pengalaman saya membentuk organinisasi kecil.
.
Dipenampungan tidur alas tiker tanpa bantal kayak ikan pepes 😭
Waktu itu saya bahkan belum tahu apa itu hak-hak Pekerja Migran. Jadi pas ada charge biaya rumah mahal dari company kita pun membayarnya. Sampe akhirnya kasus PHK sepihak tanpa ada proses musyawarah kami hanya pasrah karena tak tahu apa-apa waktu itu. Apalagi ijazah,KTP dan dokumen ditahan sama PT.
Yang pada saat itu sangat membuat sedih adlaah ketika saya merasa mulai menyadari mau pulang tak ada simpanan sedikitpun karena selama 10 bulan potongan gaji. Dan pada saat PHK potongan gaji baru saja selesai.
Selain itu saya harus bayar hutang dikampung karena bapak saya menggadaikan sawahnya untuk biaya saya buat paspor,medikal dan juga wira-wiri Kebumen-Jogya,belum lagi bayar adik2 sekolah.
Perasaan waktu itu campur aduk, orang dikampung taunya kita banyak uang dari luar negeri, sementara di negara orang kita seperti hanya dimanfaatkan oleh agent dan company.
Tentu saja agent banyak untung sekali,karena meskipun kami di PHK agent masih terus bisa merekrut teman PMI baru dan uang hasil pemotongan gaji yang diambil agen akan terus mengalir ke rekening mereka.
Waktu itu sedih,malu tapi tidak ada pilihan lain kecuali pulang, serasa mimpi-mimpi saya buat bisa kuliah ke universitas dan mendapatkan kembali sepetak sawah orang tua saya kandas. Dalam pikiran saya hanya yang penting pulang dan akan daftar lagi ke agent untuk berangkat mengadu nasib di KL lagi,sesimple itu dalam benakku karena saya masih terus berharap bisa kuliah.
Sampe akhirnya saya tersambung dengan salah satu pengacara/lawyer di Yogyakarta sebelum kita pulang. Dan dia menginformasikan ada hak-hak Pekerja Kalau Di PHK,akan tetapi di Malaysia kita tak punya chanel siapapun dan akhirnya kita memilih yang bisa kita lakukan untuk menuntut agen di Indonesia atas kompensasi PHK.
Saya hubungi teman satu persatu dan kita mengadakan pertemuan untuk doa sebelum kepulangan sekaligus membahas apa yang mau dilakukan ke depan. Sampe akhirnya kita sepakat akan melanjutkan dan mengajukan tuntutan sesampainya pulang. Kita memulai mengumpulkan dokumen-dokumen dan waktu itu ada 109 teman bersedia bergabung untuk sama-sama bersuara. Ada yang ragu,ada Dulu melakukan pengorganisasian di satu kawasan di 4 Blok. Jadi kita buat pertemuan setiap sebulan sekali,pertemuan lebih kepada silaturahim dan makan bersama.
Waktu itu saya bahkan belum tahu apa itu hak-hak Pekerja Migran. Jadi pas ada charge biaya rumah mahal dari company kita pun membayarnya. Sampe akhirnya kasus PHK sepihak tanpa ada proses musyawarah kami hanya pasrah karena tak tahu apa-apa waktu itu. Apalagi ijazah,KTP dan dokumen ditahan sama PT.
Yang pada saat itu sangat membuat sedih adlaah ketika saya merasa mulai menyadari mau pulang tak ada simpanan sedikitpun karena selama 10 bulan potongan gaji. Dan pada saat PHK potongan gaji baru saja selesai.
Selain itu saya harus bayar hutang dikampung karena bapak saya menggadaikan sawahnya untuk biaya saya buat paspor,medikal dan juga wira-wiri Kebumen-Jogya,belum lagi bayar adik2 sekolah.
Perasaan waktu itu campur aduk, orang dikampung taunya kita banyak uang dari luar negeri, sementara di negara orang kita seperti hanya dimanfaatkan oleh agent dan company.
mantab ada yang hanya ikut-ikutan.
![]() |
| Thn 2006 |
Sampe ceritanya panjang dan singkatnya kita bentuk namanya perkumpulan pekerja migran kebumen. Karena pada saat itu 90% berasal dari kebumen. Anggotanya adalah mantan PMI kita sebut perkumpulannya ialah PERBUMIK, ada kawan saya namanya Risti dia sebagai ketua dan saya wakilnya. Itu pertama sekali pengalaman saya membentuk organinisasi kecil.
.
Dipenampungan tidur alas tiker tanpa bantal kayak ikan pepes 😭
Langganan:
Postingan (Atom)
KEMBALINYA ASMARAKU YANG HILANG 2
Pertama kali Julia menginjakkan kakinya Kembali di Bumi Aceh seakan bagai dalam mimpi karena kepulangan secara tiba-tiba dan dalam k...
-
4 Juli 1995 , Lia mempersiapkan dirinya dan pakaiannya untuk berangkat ke Karawang, Lia di jemput oleh Polisi Militer ( PM) PASPAM...
-
S eminggu kemudia soleh menghampiri Lia di Kampus dan bertanya pada Lia, Soleh : Lia boleh ngak kalau malam minggu saya main...
-
Asmara sosok cowok cold dimasa mudanya, awal kisahnya Asmara sekolah di salah satu Sekolah Pelayaran di Jakarta. Dan melanjutkan Kuliahn...

