17 Oktober 2019
**********
Kemarin adalah hari yang penting bagi YB, seorang pekerja rumah tangga dari Kupang, Nusa Tenggara Timur, Indonesia karena gajinya yang tertunggak sejak tahun 2011 diterima tunai. Terima kasih kepada Tenaganita, petugas Jabatan Tenaga Kerja Pelabuhan Klang Puan Zarina dan Encik Khairul, Team konsuler dan atase tenaga kerja KBRI Ibu Diyah dan pak Riki, dan Pak Deden staff Bank Mandiri Remittence yang membantu proses penyelesaian masalah ini sampai penyimpanannya yang aman.
Begini kisah ringkasnya. YB direkrut oleh agensi pekerja migran di Kupang PT OKDO HARAPAN MULIA. Agensi Ini bekerja sama dengan Agensi Pekerjaan A.S.K di Malaysia. Dalam kasus YB agen Malaysia yang beroperasi adalah Mr. Tgv. Tak lama setelah menandatanagi kontrak kerja di Kupang, YB diberi tahu oleh Mr. Tgv bahwa gajinya adalah 600 Ringgit Malaysia per bulan. YB tiba di Malaysia bulan Juli 2010. Dia langsung dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga di rumah majikan pertama. Setelah kurang lebih satu tahun bekerja di rumah majikan pertama, YB dipindah kerja ke rumah majikan kedua di wilayah Klang, Selangor, Malaysia. Selama bekerja dengan majikan pertama YB belum pernah menerima gajinya. Hanya ketika YB dipindahkan kerja ke majikan kedua Mr. Tgv memberi tahu bahwa gajinya dipegang oleh Mr. Tgv sebesar 9000 Ringgit Malaysia dan akan diberikan ketika YB menyelesaikan masa kontrak kerja dan akan pulang ke Indonesia. Tetapi sampai hari ini gajinya dari majikan pertama tak pernah diterima oleh YB.
Pekerjaan di bawah majikan ke dua di mulai dalam bulan Juli 2011 sampai YB terpaksa meninggalkan rumah majikan keduanya Mdm Tgm & Mr. DK pada bulan Agustus 2019, setelah seorang penolong menghubungi Hotline Tenaganita beberapa kali. Gajinya waktu bekerja di bawah majikan kedua lebih rendah daripada standar gaji yang ditetapkan oleh Kedutaan Besar Republik (KBRI) Indonesia untuk Pekerja Rumah Tangga di Malaysia yaitu mulai dari 500 Ringgit Malaysia per bulan selama 2011, lalu 550 Ringgit Malaysia selama tahun 2012, dan 700 Ringgit Malaysia dari tahun 2013 sampai 2019. Sementara standar gaji yang ditetapkan oleh KBRI hampir mendekati standar gaji minimum Malaysia antara lain 600 Ringgit Malaysia untuk tahun 2009-2010, 700 Ringgit Malaysia untuk tahun 2011-2012, 800 Ringgit Malaysia untuk tahun 2013-2014, 900 Ringgit Malaysia untuk tahun 2015-2016, 1000 Ringgit Malaysia untuk tahun 2017-2018, dan 1100 Ringgit Malaysia untuk 2019.
Kondisi kerja di rumah majikan kedua dapat diringkas demikian: YB bekerja setiap hari sepanjang minggu tanpa cuti seminggu sekali yang seharusnya menjadi hak pekerja; passport YB di tahan oleh majikan tanpa persetujuannya; Meskipun majikan resmi YB adalah Mdm. Tgm dan Mr. DK, tetapi pada waktu tertentu YB harus bekerja di rumah keluarga adik majikan laki-lakinya yang adalah juga seorang advokat. Majikan membuka akun bank bersama yang nama pemiliknya adalah gabungan antara majikan dan YB sebagai pekerja. YB tidak memiliki kendali atas akun bank tersebut, tidak memegang buku bank maupun kartu ATM. Meskipun majikan mengatakan bahwa semua kebutuhan sehari-hari YB dipenuhi, tetapi YB tidak pernah memilik kebebasan sama sekali untuk menggunakan uangnya sendiri; Selama bekerja YB tidak pernah memiliki telefon genggam atau kebebasan menggunakan telefon di dalam rumah majikan sehingga YB kehilangan kesempatan berkomunikasi dengan keluarganya selama bertahun tahun; Akhirnya situasi yang memicu YB mengambil keputusan untuk meninggalkan pekerjaannya adalah kekerasan fisik dan verbal, dan pelecehan dan ancaman yang mengarah ke kekerasan seksual yang dialaminya berulang-ulang. Masalahnya adalah sangat sukar membuktikan kekerasan dan pelecehan tersebut karena tidak ada bekas fisik pada tubuh YB dapat dilihat.
Setalah membuat laporan polisi dan memfailkan kasus YB ke Jabatan Tenaga Kerja, klaim gaji YB ditempuh dengan intervensi jabatan tenaga kerja. Majikan merespon tindakan ini dengan menunjuk advokat yang sebenarnya adalah anggota keluarga majikan sendiri untuk mewakili majikan.
Ada beberape pelajaran penting yang bias dipetik dari kasus ini:
- Masalah pekerja rumah tangga tidak mendapat hak cuti sekali seminggu adalah hal yang lumrah terjadi di Malaysia dan akan tetap terjadi selama pekerja rumah tangga dikecualikan dalam Undang-Undang Pekerja (Employment Act), tidak dianggap sebagai pekerja yang berhak sama seperti pekerja lain yang dirumuskan dalam pasal-pasal undang-undang pekerja tersebut.
- Perintah Gaji Minima (Peraturan tentang gaji minimum di Malaysia) mengecualikan pekerja rumah tangga. Pengecualian ini menyebabkan tuntutan gaji yang setara dengan gaji pekerja lain (dan setara gaji minimum) tidak mempunyai dasar hukum. Klaim gaji pekerja rumah tangga hanya dapat merujuk ke kontrak kerja sebagai landasan, yang dalam kasus ini lebih rendah dari standar gaji minimum. Gaji YB juga lebih rendah dari standar gaji yang ditetapkan KBRI, dan standar gaji yang ditetapkan KBRI tidak dapat dijadikan landasan tuntutan gaji karena itu hanya kebijakan internal KBRI yang tidak memiliki kekuatan hukum di Malaysia.
- Majikan membuka akun bank bersama (pemilik akun adalah gabungan majikan dan pekerja), bukan akun pemilikan tunggal untuk pekerja. Pertanyaan yang diajukan ke beberapa bank di Malaysia menunjukkan bahwa bank tertentu (CIMB salah satunya) hanya mengijinkan pekerja rumah tangga memiliki akun bersama, bukan akun yang pemiliknya hanya pekerja rumah tangga sendirian. Kebijakan dan praktik semacam ini memberi kesempatan kepada majikan mengontrol gaji pekerja sepenuhnya. Situasi ini membuka peluang bagi majikan untuk menyalahgunakan kekuasaan, terutama berkenaan dengan pengelolaan keuangan yang seharusnya menjadi milik pekerja sepenuhnya.
- Perihal bagaimana pekerja rumah tangga menggunakan gajinya dan memutuskan apa saja yang ingin dilakukan pada hari cuti kerja sepenuhnya meniadi hak dan tanggung jawab pekerja tersebut. Kenyataan bahwa pekerja rumah tangga tidak memiliki hari cuti juga mengakibatkan hilangya kebebasan untuk melakukan apa saja yang mereka perlukan sebagai manusia, seperti rekreasi dan hiburan, membantu keluarga dari jarak jauh melalui komunikasi atau mengirim uang, dan lain sebagainya. Tanpa cuti pekerja juga kehilangan kesempatan mengembangkan diri mereka melalui berbagai kegiatan di luar jam dan tempat kerja dan memberi sumbangan bermakna kepada komunitas dan masyarakat. Masih ada banyak lagi contoh implikasi negative hilangnya hak cuti bagi kehidupan pekerja rumah tangga yang bisa ditambahkan. Bayangkan kalau YB mendapat cuti seminggu sekali selama bertahun-tahun ia bekerja, YB mungkin sudah bisa menyelesaikan program Kejar Paket C di Sekolah Indonesia Kuala Lumpur dan mendapat ijazah setara SMU, atau bahkan mungkin menyelesaikan kuliah di Universitas Terbuka Indonesia di Kuala Lumpu dan memperoleh gelar sarjana. Itu semua hanya mungkin terjadi jika pekerja rumah tangga mendapatkan hak cuti seminggu sekali.
- Adalah baik, bahkan sangat perlu bagi pekerja memiliki akun bank di negara asalnya sebelum mereka bekerja di luar negeri, karena hal itu akan mempermudah pengelolaan penghasilan mereka. Dalam kasus YB, staf konsuler KBRI dan bank mandiri membantu membuka akun bank Indonesia, walaupun poisi YB masih di Malaysia. Jadi, sebenarnya membuka akun bank Indonesia ketika pekerja masih berada di Malaysia dapat dilakukan dengan memakai passport sebagai bukti identitas. Bahkan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Pasport yang dikeluarkan dalam situasi darurat oleh KBRI bagi WNI di luar negeri) pun dapat dipakai untuk membuka akun bank, dengan bantuan otoritas yang berwenang.
- Majikan menyimpan passport pekerja tanpa ijin atau dengan ijin yang dipaksakan adalah hal yang lumrah dialami oleh pekerja migran di Malaysia. Ini adalah bentuk kontrol majikan terhadap pekerja dan membatasi kebebasan bergerak dan menyebabkan pekerja beresiko ditangkap dan ditahan oleh penegak hukum (polisi dan petugas imigrasi). Selain itu tanpa passport, pekerja tidak dapat membuat laporan polisi jika mereka mengalami masalah. Masalahnya, meskipun tindakan majikan menahan passport pekerja migran tanpa ijin melanggar Akta Passport, penegakan hukum yang memihak pekerja jarang terdengar. Jika penegakan AKta Passport, khususnya penahanan passport oleh majikan hendak dilakukan, prosesnya rumit dan memerlukan Jabatan Imigrasi dan Polisi turun tangan.
- Menjamin terpenuhinya hak pekerja rumah tangga akan komunikasi, cuti, membayar gaji tepat waktu, memiliki kebebasan bergerak dan hak-hak dasarnya yang lain sebenarnya bukanlah tindakan sangat istimewa seperti memberi hadiah atau bonus bagi pekerja. Tindakan ini hanyalah memenihi hak-hak dasar pekerja, hanya menempatkan pekerja rumah tangga setara sebagai manusia sebagaimana majikan juga ingin diperlakukan dengan baik, kesejahteraannya terjamin, berkembang sebagai manusia dan memberi sumbangan berarti kepada masyarakat. Tidak lebih dari itu.
AMIN
Memantapkan hati jika keraguan itu hadir. Dan teguhkan pada pilihan mengikut kata hati
Kamis, 17 Oktober 2019
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
KEMBALINYA ASMARAKU YANG HILANG 2
Pertama kali Julia menginjakkan kakinya Kembali di Bumi Aceh seakan bagai dalam mimpi karena kepulangan secara tiba-tiba dan dalam k...
-
4 Juli 1995 , Lia mempersiapkan dirinya dan pakaiannya untuk berangkat ke Karawang, Lia di jemput oleh Polisi Militer ( PM) PASPAM...
-
S eminggu kemudia soleh menghampiri Lia di Kampus dan bertanya pada Lia, Soleh : Lia boleh ngak kalau malam minggu saya main...
-
Asmara sosok cowok cold dimasa mudanya, awal kisahnya Asmara sekolah di salah satu Sekolah Pelayaran di Jakarta. Dan melanjutkan Kuliahn...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar